Menurutnya, tim penyidik tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas. Dia juga menjamin seluruh proses hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Penyidik dalam pelaksanaan tugas tetap hati-hati dan menghormati asas praduga tak bersalah," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menyampaikan, Sony ditolak karena tidak memenuhi persyaratan sebagai justice collaborator atau JC.
Justice collaborator adalah sebutan bagi pelaku pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar suatu kasus kejahatan yang terorganisasi.
"Jadi Pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai JC, karena tidak memenuhi persyaratan di UU Pelindungan Saksi dan Korban, UU Nomor 3 Tahun 2026 dan PP tentang JC ya, PP 24 tahun 2025," kata Susi kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).