Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak LPSK, Ini Reaksi Kejagung

Felldy Aslya Utama
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya ditahan Kejagung (dok. IMG)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses hukum terhadap Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan terus berjalan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan, pihaknya menghormati kewenangan LPSK dalam mengambil keputusan tersebut.

"Adanya penolakan JC dari LPSK, itu sepenuhnya menghormati kewenangan lembaga LPSK," kata Anang kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Dia memastikan, tim penyidik akan terus mendalami kasus yang menyeret Sony tersebut.

"Kami tetap melanjutkan penyidikan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan mekanisme dan hukum acara yang berlaku," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

BGN kembali Buka Hampir 1.000 Dapur MBG di Wilayah Terluar

1 hari lalu

BGN Targetkan 5.000 SPPG Terapkan MBG Prasmanan hingga Akhir 2026

2 hari lalu

BGN Setop Permanen 2 SPPG di Jawa Tengah, Ini Penyebabnya

2 hari lalu

91 SPPG Kena Suspend BGN gegara Belum Kembalikan Sisa Dana MBG Rp18 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal