Permohonan Penundaan Pemeriksaan Lukas Enembe Ditolak, Ini yang Akan Dilakukan KPK

Ariedwi Satrio
KPK menolak permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan tim kuasa hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe. (Foto: Jubir Gubernur Papua via Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan tim kuasa hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe. KPK tetap meminta Lukas Enembe untuk hadir sesuai jadwal panggilan pemeriksaan pada Senin tanggal 26 September 2022.

"KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Sabtu (24/9/2022).

Ali memastikan KPK tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) para saksi atau tersangka. Termasuk hak Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura. Namun, KPK ingin memeriksa kesehatan Lukas Enembe terlebih dahulu.

"Sekali lagi, karena KPK memahami bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia. Keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura kami pertimbangkan, namun tentu kami juga harus memastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika dia sudah sampai di Jakarta," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, tim kuasa hukum Lukas Enembe sempat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/9/2022). Tim kuasa hukum datang dengan membawa dokter pribadi Lukas Enembe.

Kedatangan tim kuasa hukum dan dokter pribadi ke KPK tersebut untuk meminta penundaan pemeriksaan Lukas Enembe. Sebab tim kuasa hukum menyebut kondisi kesehatan Lukas tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan pada Senin tanggal 26 September 2022.

"Salah satunya adalah (sakit) stroke, tidak bisa bicara. Sudah dari 2015. Beliau itu sudah sakit lama, makin buruk situasinya sekarang ini," kata Dokter Pribadi Lukas Enembe, Anton Monte di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
44 menit lalu

Peras Bawahan, Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Semua Patuh pada Satu Matahari

Nasional
2 jam lalu

Abdul Wahid Tersangka KPK, SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau

Nasional
4 jam lalu

KPK Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh Tetap Berjalan

Nasional
13 jam lalu

Miris, Kepala UPT Terpaksa Pinjam Uang ke Bank demi Penuhi Jatah Preman Gubernur Riau

Nasional
15 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Duit Jatah Preman untuk Pelesiran ke Inggris hingga Brasil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal