Permohonan PHPU TPN Ganjar-Mahfud Diterima MK, Siap Disidangkan

Danandaya Arya Putra
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Permohonan dicatat pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK, Senin (25/3/2024).

Berdasarkan informasi di laman resmi MK, permohonan yang diajukan Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud dinyatakan memenuhi syarat. Permohonan itu teregistrasi pada pukul 15.35 WIB dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Pada hari yang sama, MK telah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk persiapan sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU.

“Kita sudah diskusikan soal teknis persidangan dan kita sudah mulai menghitung hari, kapan penyampaian keterangan dan segala macamnya karena (PHPU pilpres) tidak boleh lebih dari 14 hari kerja,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Relawan Gibran Sindir Gugatan Denny Indrayana ke MK Gerakan Politik: Tak Pantas Dicontoh Siapa pun

2 hari lalu

MK Diminta Terima Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Aktivis Temukan Kejanggalan Baru PKPU

2 hari lalu

Relawan Gibran GI-JOE Desak MK Tolak Gugatan Denny Indrayana cs: Mereka Mengarah ke Makar!

3 hari lalu

Projo Kritik Gugatan Syarat Ijazah Gibran di MK: Bisa Picu Krisis Kepercayaan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal