Pernah Ikut Operasi Seroja, Terdakwa Pembunuh Sejoli Handi-Salsabila Minta Hukumannya Diringankan

Riezky Maulana
Kolonel Inf Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli Handi-Salsabila di Nagreg, Jawa Barat. (Foto: MPI/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Kolonel Inf Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra-Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, berharap majelis hakim bisa meringankan hukumannya. Salah satu pertimbangannya, pengabdian yang telah dia lakukan terhadap NKRI. 

Penasehat Hukum Kolonel Priyanto, Letda Chk Aleksander Sitepu meminta agar majelis hakim dapat melihat pengalaman militer terdakwa, terutama saat ikut dalam Operasi Seroja di Timor Timur. 

"Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor-Timur (Operasi Seroja)," kata Aleksander dalam sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022). 

Selain itu, Aleksander menyebut Priyanto pernah mendapat beberapa Tanda Jasa di antaranya, Satyalancana Kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan Satyalancana Seroja.

"Perlu dipertimbangkan adalah Priyanto tetap tegar menghadapi hari-hari dalam menjalani proses peradilan yang melelahkan, baik fisik dan jiwa," katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
9 hari lalu

Eks Hakim Tinggi Jakarta soal Kematian Sutrimo: Hipotesis Saya Terjadi Pembunuhan Berencana

18 hari lalu

Polda Metro Pakai Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus

22 hari lalu

Saepul Jadi Tersangka Mutilasi Pria di Depok, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

3 bulan lalu

Sadis! Mantan Istri Jadi Otak Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi, Sewa Eksekutor Rp139 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal