JAKARTA, iNews.id - Kolonel Inf Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra-Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, berharap majelis hakim bisa meringankan hukumannya. Salah satu pertimbangannya, pengabdian yang telah dia lakukan terhadap NKRI.
Penasehat Hukum Kolonel Priyanto, Letda Chk Aleksander Sitepu meminta agar majelis hakim dapat melihat pengalaman militer terdakwa, terutama saat ikut dalam Operasi Seroja di Timor Timur.
"Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor-Timur (Operasi Seroja)," kata Aleksander dalam sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Selain itu, Aleksander menyebut Priyanto pernah mendapat beberapa Tanda Jasa di antaranya, Satyalancana Kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan Satyalancana Seroja.
"Perlu dipertimbangkan adalah Priyanto tetap tegar menghadapi hari-hari dalam menjalani proses peradilan yang melelahkan, baik fisik dan jiwa," katanya.
“Terdakwa sangat sopan dan sangat mengindahkan tata krama militer selama persidangan," ujarnya.
Dia mengatakan, Priyanto juga kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga. Dengan demikian, yang bersangkutan memiliki beban tanggung jawab besar.
"Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi. Terdakwa belum pernah dihukum, hukuman disiplin maupun pidana," katanya.