Pernah Ikut Operasi Seroja, Terdakwa Pembunuh Sejoli Handi-Salsabila Minta Hukumannya Diringankan

Riezky Maulana
Kolonel Inf Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli Handi-Salsabila di Nagreg, Jawa Barat. (Foto: MPI/Riezky Maulana)

“Terdakwa sangat sopan dan sangat mengindahkan tata krama militer selama persidangan," ujarnya.

Dia mengatakan, Priyanto juga kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga. Dengan demikian, yang bersangkutan memiliki beban tanggung jawab besar. 

"Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi. Terdakwa belum pernah dihukum, hukuman disiplin maupun pidana," katanya.

Aleksander memohon hakim membebaskan Priyanto dari dakwaan kesatu primer tentang pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama tentang penculikan di Pasal 328 KUHP. 

"Menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya atau apabila berpendapat lain, maka mohon yang seadil-adilnya," katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
9 hari lalu

Eks Hakim Tinggi Jakarta soal Kematian Sutrimo: Hipotesis Saya Terjadi Pembunuhan Berencana

19 hari lalu

Polda Metro Pakai Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus

23 hari lalu

Saepul Jadi Tersangka Mutilasi Pria di Depok, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

3 bulan lalu

Sadis! Mantan Istri Jadi Otak Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi, Sewa Eksekutor Rp139 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal