Pernah Sebut Perempuan Bisa Hamil di Kolam Renang, Sitti Hikmawaty Dipecat Jokowi

Okezone
Presiden Joko Widodo (Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian tidak dengan hormat anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty. Pemberhentian ditetapkan secara tidak terhormat.

Pemberhentian atau pemecatan terhadap yang bersangkutan didasarkan pada surat Ketua KPAI Nomor: 475/5/KPAI/03/2020 dan surat Menteri PPPA nomor: R-01/MPPPA/Rokum/HK.06/04/2020. 

Isi surat tersebut mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat yang bersangkutan berdasarkan keputusan Dewan Etik KPAI.

"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022," demikian isi klausul pertama Keppres Nomor 43/P Tahun 2020 sebagaimana dikutip Okezone, Senin (27/4/2020).

Adapun klausul kedua Keppres tersebut mengamanatkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melaksanakan Keputusan Presiden ini lebih lanjut. Keppres Nomor 43/P Tahun 2020 ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 24 April 2020.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
11 jam lalu

Ini Kata Polda Metro soal Viral Ormas Diduga Terlibat Kerusuhan Demo 27 Agustus

1 hari lalu

Geger! Jhon LBF Turun Tangan Bantu Bayar Ganti Rugi Ruben Onsu Miliaran Rupiah

1 hari lalu

Ruben Onsu Minta Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda hingga 4 September 2026

1 hari lalu

Ruben Onsu Tidak Hadir di Pemeriksaan sebagai Tersangka Hari Ini, Alasannya Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal