Perpanjang Lagi PPKM Mikro, Ini Alasan Pemerintah

Dita Angga
PPKM mikro kembali diperpanjang untuk terus menekan kasus covid-19. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro hingga 22 Maret 2021. Hal itu diatur dalam Instruksi Mendagri No 5/2021.

Perpanjangan akan dimulai pada tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan 22 Maret 2021. Direktur Jenderal  (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal mengatakan perpanjangan ini bertujuan untuk terus menekan kasus covid-19 di Indonesia.

“Alasannya karena untuk menekan angka covid-19. Tak ada alasan lainnya,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (5/3/2021).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Purwakarta Dicecar 60 Pertanyaan Kemendagri, Menyesal Ciptakan Lagu Rendahkan Perempuan

57 tahun lalu

Kemendagri Raih Penghargaan PBB, Inovasi Sistem Keuangan Desa Diakui Dunia

57 tahun lalu

Kemendagri Kebut Penyelesaian Batas Desa di 3 Kabupaten Sultra, Cegah Konflik Wilayah

57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal