Perpres Ojol Terbit Hari Ini, Atur Tarif hingga Pengiriman Barang dan Makanan 

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah). (Foto: Felldy Utama)

"Oleh karena itu, pada hari ini Kementerian Sekretariat Negara akan resmi merilis Perpres Nomor 27 yang kemudian akan mengatur hal-hal yang tadi sudah saya sampaikan," tuturnya.

Dalam implementasinya, pengaturan ojol akan melibatkan sejumlah kementerian sesuai dengan kewenangannya. Kementerian UMKM akan bertindak sebagai pengampu utama para mitra ojol.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengatur angkutan orang beserta struktur tarifnya. Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan mengatur operasional pengiriman barang dan makanan.

Dengan pembagian tersebut, regulasi ojol nantinya mencakup aspek perlindungan dan pembinaan mitra hingga pengaturan layanan transportasi serta pengiriman berbasis aplikasi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
9 jam lalu

Menkomdigi Ungkap TikTok Nonaktifkan 9 Juta Akun Anak di Bawah Umur

21 jam lalu

Breaking News: DPR-Pemerintah Sepakat Biaya Haji 2027 Rp98,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54,6 Juta

1 hari lalu

Dasco: Presiden Belum akan Ganti Panglima TNI

1 hari lalu

MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran Tidak Diterima, Dasco: Kami Hormati Putusan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal