Perpres Ojol Terbit Hari Ini, Atur Tarif hingga Pengiriman Barang dan Makanan 

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah). (Foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah segera mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur operasional ojek online (ojol). Regulasi tersebut menjadi payung hukum untuk mengatur sejumlah aspek, mulai dari angkutan orang dan tarif hingga pengiriman barang dan makanan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, regulasi tersebut merupakan hasil proses sinkronisasi dan harmonisasi antara DPR dan pemerintah untuk mengakomodasi aspirasi para pekerja serta pelaku industri ojol.

Hal ini disampaikan Dasco dalam konferensi pers bersama pemerintah di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

"Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, dalam rangka kemudian mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik," kata Dasco.

Dasco menambahkan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 nantinya mengatur pengangkutan orang, termasuk penetapan tarif. Regulasi tersebut juga mencakup pengangkutan barang dan makanan serta memperjelas kementerian yang menjadi pengampu atau pembina bagi para pengemudi ojol.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 jam lalu

Menkomdigi Ungkap TikTok Nonaktifkan 9 Juta Akun Anak di Bawah Umur

17 jam lalu

Breaking News: DPR-Pemerintah Sepakat Biaya Haji 2027 Rp98,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54,6 Juta

20 jam lalu

Dasco: Presiden Belum akan Ganti Panglima TNI

21 jam lalu

MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran Tidak Diterima, Dasco: Kami Hormati Putusan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal