JAKARTA, iNews.id - Pemerintah segera mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur operasional ojek online (ojol). Regulasi tersebut menjadi payung hukum untuk mengatur sejumlah aspek, mulai dari angkutan orang dan tarif hingga pengiriman barang dan makanan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, regulasi tersebut merupakan hasil proses sinkronisasi dan harmonisasi antara DPR dan pemerintah untuk mengakomodasi aspirasi para pekerja serta pelaku industri ojol.
Hal ini disampaikan Dasco dalam konferensi pers bersama pemerintah di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
"Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, dalam rangka kemudian mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik," kata Dasco.
Dasco menambahkan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 nantinya mengatur pengangkutan orang, termasuk penetapan tarif. Regulasi tersebut juga mencakup pengangkutan barang dan makanan serta memperjelas kementerian yang menjadi pengampu atau pembina bagi para pengemudi ojol.