Perusahaan aplikasi turut diwajibkan menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, dan terdokumentasi. Setiap pengaduan harus mendapat tanggapan paling lambat tujuh hari sejak diterima.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penerapan Perpres tersebut akan melibatkan tiga kementerian, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kementerian Perhubungan bertugas mengawal penetapan tarif angkutan dan batas potongan aplikasi maksimal 8 persen. Sementara itu, Kementerian UMKM akan mengawasi aspek perjanjian kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.