Perpres Ojol Terbit, Perusahaan Aplikasi Wajib Patuhi Aturan dalam 6 Bulan

Iqbal Dwi Purnama
Perusahaan wajib patuhi aturan dalam perpres ojol dalam waktu 6 bulan. (Foto: iNews.id)

Perusahaan aplikasi turut diwajibkan menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, dan terdokumentasi. Setiap pengaduan harus mendapat tanggapan paling lambat tujuh hari sejak diterima.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penerapan Perpres tersebut akan melibatkan tiga kementerian, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kementerian Perhubungan bertugas mengawal penetapan tarif angkutan dan batas potongan aplikasi maksimal 8 persen. Sementara itu, Kementerian UMKM akan mengawasi aspek perjanjian kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
21 jam lalu

Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif

23 jam lalu

Perpres Ojol Terbit, Pemerintah Targetkan Aturan Turunan Selesai 31 Desember 2026

23 jam lalu

Danantara Merger 23 BUMN Kawasan Industri, bakal Jadi Terbesar di Asia Tenggara

1 hari lalu

Wamenkomdigi Pastikan Perpres Ojol Jamin Pendapatan Layak dan Perlindungan Pengemudi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal