Ketentuan mengenai batas biaya platform maksimal 8 persen sebelumnya juga telah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026.
“Dengan adanya Peraturan Presiden ini dan juga aturan-aturan turunannya, memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online khususnya roda dua. Ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman pengemudi online selama ini,” ujar Dudy dalam keterangan resmi, Kamis (8/10/2026).
Selain mengatur biaya platform, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mewajibkan perusahaan aplikasi memberikan informasi secara transparan mengenai biaya jasa transportasi dan biaya layanan aplikasi.
Pengemudi juga berhak mendapatkan perlindungan data pribadi, penjelasan mengenai penggunaan algoritma, serta akses terhadap mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah.
Dalam aspek jaminan sosial, perlindungan bagi pengemudi paling sedikit mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.