Perpres Ojol Terbit, Perusahaan Aplikasi Wajib Patuhi Aturan dalam 6 Bulan

Iqbal Dwi Purnama
Perusahaan wajib patuhi aturan dalam perpres ojol dalam waktu 6 bulan. (Foto: iNews.id)

Ketentuan mengenai batas biaya platform maksimal 8 persen sebelumnya juga telah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026.

“Dengan adanya Peraturan Presiden ini dan juga aturan-aturan turunannya, memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online khususnya roda dua. Ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman pengemudi online selama ini,” ujar Dudy dalam keterangan resmi, Kamis (8/10/2026).

Selain mengatur biaya platform, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mewajibkan perusahaan aplikasi memberikan informasi secara transparan mengenai biaya jasa transportasi dan biaya layanan aplikasi.

Pengemudi juga berhak mendapatkan perlindungan data pribadi, penjelasan mengenai penggunaan algoritma, serta akses terhadap mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah.

Dalam aspek jaminan sosial, perlindungan bagi pengemudi paling sedikit mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
21 jam lalu

Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif

24 jam lalu

Perpres Ojol Terbit, Pemerintah Targetkan Aturan Turunan Selesai 31 Desember 2026

24 jam lalu

Danantara Merger 23 BUMN Kawasan Industri, bakal Jadi Terbesar di Asia Tenggara

1 hari lalu

Wamenkomdigi Pastikan Perpres Ojol Jamin Pendapatan Layak dan Perlindungan Pengemudi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal