JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) Indonesia-Malaysia Yonif 642/Kapuas yang bertugas di Pos Kotis Gabma Entikong, Entikong, Sanggau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu. Sabu yang ditemukan seberat lima kilogram asal Malaysia, pada Minggu (4/10/2020) sore.
Kepala Penerangan Kodam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe mengatakan, narkoba jenis sabu tersebut diamankan oleh Satgas Pamtas Yonif 642/Kps dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal berinisial BA (38) warga Parit Baru, Sungai Raya, Kubu Raya.
"BA diamankan Satgas Pamtas saat melintas di Jalur Inspeksi dan Patroli Perbatasan (JIPP) sektor kiri Desa Entikong," kata Aulia dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).
Lebih lanjut dia mengatakan, keberhasilan Satgas Pamtas bermula dari informasi yang diterima Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa dari Tim Intelijen bahwa akan ada PMI Ilegal yang akan melintas dengan membawa narkotika. Atas perintah, anggota Pos Kotis Gabma Entikong yang dipimpin oleh Serda Muhammad Irfan bersama 5 orang anggota melaksanakan penyekatan.
"Sekira pukul 18.40 WIB anggota Satgas Pamtas melihat 1 orang melintas dari arah Malaysia. Selanjutnya, tim melaksanakan pemeriksaan dan didapati 3 Kilogram sabu yang disimpan dalam tas ransel,” katanya.