Mahkamah Agung (MA) mengungkap alasan pembatalan hukuman mati terpidana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. (Foto: Antara)
Diketahui selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo juga dikabulkan kasasinya. Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara, Ricky Rizal menjadi 8 tahun, dan Kuat Ma'aruf menjadi 10 tahun.