JAKARTA, iNews.id - Warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial S bin AS melaporkan anggota Polri Kombes F terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan mengenai investasi emas di Sulawesi Utara (Sulut). S melapor ke Bareskrim melalui kuasa hukumnya Bagas Pangestu Pribadi.
Pelaporan tersebut diterima dengan registrasi nomor LP/B/379/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Agustus 2026.
“Kami menerima laporan perkembangan penyelidikan atas laporan kami terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas yang diduga dilakukan oleh Kombes berinisial F,” kata Bagas di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Adapun duduk perkara kasus ini berawal dari S dikenalkan dengan Kombes F melalui pihak ketiga pada Mei 2025. Dari perkenalkan itu, diberikan tawaran investasi tambang emas kepada S yang secara legal dan izinnya akan segera terbit.
“Di mana dengan jubah kedinasannya, statusnya, dia menjanjikan sebuah investasi tambang emas, yang dia sampaikan kepada klien kami, tambang ini adalah legal dan izin akan terbit,” ujar Bagas.