JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkap pesan Presiden Prabowo Subianto terkait penegakan hukum di Indonesia. Kepala Negara meminta penegak hukum menghindari kekeliruan dalam proses peradilan.
Hal itu disampaikan Habiburokhman saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas kasus pemilik Restoran Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O'Brien yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Kasus itu kini telah berakhir damai.
"Secara khusus, Presiden Prabowo Subianto menitip pesan kepada kami, untuk menghindari kekeliruan dalam proses peradilan atau miscarriage of justice untuk memastikan orang kecil yang berperkara bisa tersenyum karena mendapatkan keadilan," kata Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Legislator Partai Gerindra itu menegaskan, Komisi III DPR berkomitmen memastikan KUHP dan KUHAP baru bisa diterapkan dari semangat, asas sampai norma hukumnya. Dengan KUHP dan KUHAP baru, sudah seharusnya terjadi perubahan drastis paradigma berhukum di Indonesia.