Pesan Prabowo ke Penegak Hukum: Hindari Kekeliruan agar Rakyat Kecil Dapat Keadilan

Felldy Aslya Utama
Rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR membahas kasus pemilik Restoran Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O'Brien yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik (foto: Felldy Utama)

"Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, sudah seharusnya terjadi perubahan drastis paradigma berhukum kita dari yang sebelumnya mengejar keadilan retributif dan formalistik menjadi keadilan restoratif, rehabilitatif dan substantif," ujarnya.

Habiburokhman mengatakan, tidak semua sengketa hukum harus diselesaikan pengadilan. Sengketa hukum yang kecil bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Tidak semua sengketa hukum di masyarakat harus diselesaikan di pengadilan. Sengketa hukum minor di masyarakat sebisa mungkin diselesaikan secara kekeluargaan di luar pengadilan," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
5 jam lalu

Kedua Pihak Sepakat Cabut Laporan, Kasus Nabilah O'brien dan Zendhy Kusuma Berujung Damai

Nasional
6 jam lalu

Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Rencana Bangun 10 Kampus STEM Baru

Nasional
6 jam lalu

Roy Suryo Wanti-Wanti Indonesia Tak Salah Bersikap terkait Perang AS-Israel Vs Iran

Nasional
8 jam lalu

Momen Prabowo Bertemu Eks Ajudan hingga Pengawal Era Kostrad-Kopassus di Hambalang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal