Pesan Prabowo ke Penegak Hukum: Hindari Kekeliruan agar Rakyat Kecil Dapat Keadilan

Felldy Aslya Utama
Rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR membahas kasus pemilik Restoran Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O'Brien yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik (foto: Felldy Utama)

"Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, sudah seharusnya terjadi perubahan drastis paradigma berhukum kita dari yang sebelumnya mengejar keadilan retributif dan formalistik menjadi keadilan restoratif, rehabilitatif dan substantif," ujarnya.

Habiburokhman mengatakan, tidak semua sengketa hukum harus diselesaikan pengadilan. Sengketa hukum yang kecil bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Tidak semua sengketa hukum di masyarakat harus diselesaikan di pengadilan. Sengketa hukum minor di masyarakat sebisa mungkin diselesaikan secara kekeluargaan di luar pengadilan," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 jam lalu

Pemimpin Daerah Awards 2026, Menkop Ferry Tekankan Peran Vital Kepala Daerah Sukseskan Kopdes Merah Putih

9 jam lalu

Momen Gus Hasib Cocoklogi Angka 8 di Muktamar ke-35 NU: Ini Muktamarnya Pak Prabowo

11 jam lalu

Prabowo di Muktamar ke-35 NU: Jangan Sekali-kali Melupakan Jasa Ulama

13 jam lalu

Momen Prabowo Sungkem ke KH Nurul Huda Djazuli saat Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal