"Terakhir, apakah kebijakan Pak Tom Lembong selaku menteri perdagangan diambil secara pribadi? Tentu tidak. Itu adalah kebijakan menteri yang dikomunikasikan, dikoordinasikan dengan kementerian lain selaku menteri, bukan pribadi. Sedangkan subjek hukum dalam pidana itu adalah pribadi ataupun korporasi," kata dia.
Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016. Dia disangkakan sejumlah pasal yang diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Tom Lembong diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah meski Indonesia tengah surplus gula. Kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai ratusan miliar.
menjelaskan, pada Mei 2014, pemerintah menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.
Namun pada 2015, mendag ketika itu yakni Tom Lembong justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP.
Impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN. Akan tetapi, Tom Lembong mengizinkan perusahaan swasta melakukan impor. Kejagung menilai ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan mendag tersebut.