Hubungan itu berubah menjadi pemerasan saat MR cemburu setelah mengetahui korban menjalin relasi dengan pria lain.
Rayyan pun mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut jika korban tidak memberinya uang. Uang hasil pemerasan itu digunakan Rayyan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, Rayyan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.