JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengungkap ada petinggi dari badan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penipuan. Bareskrim memastikan sedang menyelidiki laporan tersebut.
Pelaporan tersebut dilakukan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan dalam akta autentik tersebut dilakukan pada tahun 2021 lalu. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim ter tanggal 16 Juni 2021.
"Iya (sempat dilaporkan), sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana," kata (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di, Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Andi menyatakan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Termasuk terhadap petinggi ACT, Ibnu Khadjar dan Ahyudin yang dalam hal ini berkapasitas sebagai terlapor dalam perkara itu.
"Dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta autentik (378 atau 266 KUHP)," ujar Andi.