Petinggi MA Dilaporkan ke KY karena Traktir Makan Pengacara di Surabaya 

Giffar Rivana
Komisi Yudisial menerima laporan petinggi MA. (Foto: Okezone/Ist).

JAKARTA, iNews.id - Petinggi Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena diduga melanggar profesi sebagai seorang hakim. Dia dilaporkan karena mentraktir makanan seorang pengacara di Surabaya, Jawa Timur. 

“Sudah masuk laporan tersebut ke KY,” kata Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, saat dihubungi, Selasa (30/4/2024) malam.

Laporan terdaftar dengan nomor 0230/IV/2024/P. KY masih belum mengungkapkan siapa pejabat MA yang dilaporkan tersebut.

“Saat ini masih dalam proses di KY,” ungkap Joko.

Di sisi lain, Kepala Biro Humas MA Sohandi mengaku belum mendapakan informasi terkait laporan tersebut. 

“Saya belum dapat informasi, mungkin bisa tanya ke Jubir ya,” kata Sobandi.

Sementara itu, Juru Bicara MA Suharto juga mengaku belum mendapatkan informasi adanya laporan tersebut.

“Saya belum tahu itu kapan kejadiannya? Kegiatan pimpinan di Surabaya yang mana?” ucap Suharto.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Polisi bakal Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga ITE Usut Laporan Mens Rea Pandji

Nasional
2 hari lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
3 hari lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Nasional
3 hari lalu

Thomas Djiwandono Resmi Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal