Petinggi MA Dilaporkan ke KY karena Traktir Makan Pengacara di Surabaya 

Giffar Rivana
Komisi Yudisial menerima laporan petinggi MA. (Foto: Okezone/Ist).

JAKARTA, iNews.id - Petinggi Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena diduga melanggar profesi sebagai seorang hakim. Dia dilaporkan karena mentraktir makanan seorang pengacara di Surabaya, Jawa Timur. 

“Sudah masuk laporan tersebut ke KY,” kata Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, saat dihubungi, Selasa (30/4/2024) malam.

Laporan terdaftar dengan nomor 0230/IV/2024/P. KY masih belum mengungkapkan siapa pejabat MA yang dilaporkan tersebut.

“Saat ini masih dalam proses di KY,” ungkap Joko.

Di sisi lain, Kepala Biro Humas MA Sohandi mengaku belum mendapakan informasi terkait laporan tersebut. 

“Saya belum dapat informasi, mungkin bisa tanya ke Jubir ya,” kata Sobandi.

Sementara itu, Juru Bicara MA Suharto juga mengaku belum mendapatkan informasi adanya laporan tersebut.

“Saya belum tahu itu kapan kejadiannya? Kegiatan pimpinan di Surabaya yang mana?” ucap Suharto.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Nasional
8 hari lalu

Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Yudisial 2025-2030, Ini Daftarnya

Nasional
8 hari lalu

MA Tolak Kasasi Mario Dandy di Kasus Pencabulan Mantan Pacar

Buletin
11 hari lalu

Polisi Ungkap Kasus Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, 4 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal