JAKARTA, iNews.id - Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) memberi Penghargaan Kehormatan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pemberian penghargaan itu berdasarkan jasa, pengabdian, serta prestasi selama memimpin Indonesia.
Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni menuturkan, penghargaan yang diberikan kepada Jokowi sebagai penghormatan atas jasanya membangun Indonesia dengan prinsip kerja nyata, serta semangat membangun Indonesia secara berkelanjutan.
“Petisi Ahli juga memberikan penghargaan tersebut sebagai pengakuan atas dedikasi dan prestasi Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam memajukan bangsa dan negara, sekaligus sebagai teladan kepemimpinan nasional yang berorientasi pada kepentingan rakyat,” ujar Pitra dalam keterangannya dikutip, Jumat (16/1/2026).
Selain itu, Pitra juga menilai kepemimpinan Jokowi selama dua periode telah berhasil mendorong kemajuan bangsa, memperkuat fondasi pembangunan nasional, dan menjaga stabilitas negara di tengah dinamika nasional dan global.
Jokowi dianggap menggencarkan pembangunan infrastruktur, termasuk jalan tol, pelabuhan, bendungan, bandara, dan infrastruktur transportasi publik. Hal ini dinilai berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan konektivitas antarwilayah.