Kapolri Teken Aturan Baru, Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga

Puteranegara Batubara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok. Polri)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Beleid itu mengatur polisi aktif bisa mengisi posisi di 17 kementerian/lembaga. 

Dalam aturan itu, anggota Polri dapat ditugaskan menduduki jabatan di luar kepolisian dengan melepaskan jabatan di Polri.

"Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri," bunyi Pasal 1 Ayat (1), dikutip Jumat (12/12/2025).

Dalam Pasal 2, anggota Polri bisa melaksanakan tugas baik di dalam maupun luar negeri. Sementara Pasal 3 Ayat (1) menyebut penugasan dalam negeri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, hingga organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Pada Pasal 3 Ayat (2), terdapat 17 kementerian/lembaga yang boleh diisi anggota Polri, seperti:

1. Kemenko Polhukam;
2. Kementerian ESDM;
3. Kementerian Hukum;
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
5. Kementerian Kehutanan;
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
7. Kementerian Perhubungan;
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
9. Kementerian ATR/BPN;
10. Lemhannas;
11. Otoritas Jasa Keuangan;
12. PPATK;
13. BNN;
14. BNPT;
15. BIN;
16. BSSN;
17. KPK.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Kapolri Sebut Sudah Kantongi Tersangka Kasus Gelondongan Kayu di Sumut, Siapa?

Nasional
21 jam lalu

Kapolri Pantau Pembersihan SD-Masjid Terdampak Banjir Aceh Tamiang, 50 Personel Dilibatkan

Nasional
24 jam lalu

Kapolri Datangi Posko Pengungsi di Aceh Tamiang, Serahkan Bantuan ke Korban Bencana

Shorts
7 hari lalu

Bentuk Tim Gabungan Kapolri Selidiki Pembalakan Liar di Bencana Sumatera

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal