JAKARTA, iNews.id – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai permohonan kubu Prabowo-Sandi yang meminta Mahkamah Kontitusi (MK) memberhentikan semua komisioner KPU adalah salah alamat. Dia menuturkan, MK tak pernah dalam sejarah turut campur tangan dalam perekrutan ataupun pemberhentian penyelenggara pemilu.
“Kalau MK memberikan catatan terkait kinerja penyelenggara pemilu, selalu konklusinya itu adalah, misal karena pemungutan terakhir data pemilih kurang baik, maka MK memerintahkan agar dilakukan perbaikan DPT (daftar pemilih tetap), kemudian agar penyelenggara pemilu diperbaiki,” kata Titi saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (16/6/2019).
Dia melihat petitum yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi ke MK sebagai petitum yang tidak lazim muncul di dalam sengketa hasil pemilu. Dia menyarankan agar petitum itu diberikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kalau misalnya meminta pemberhentian, mestinya datang ke DKPP. kalau ingin meminta rekrutmen lebih cepat penyelenggara pemilu yang baru, bisa melakukanyya dengan merevisi UU Pemilu,” ujarnya.
Titi menduga petitum itu dikeluarkan kubu Prabowo sebagai bahan sengketa hasil pemilu karena atas pertimbangan situasi kebatinan publik kepada pemohon. Dengan mengajukan petitum semacam itu, hal tersebut menurut dia membuat masyarakat melihat bahwa pada pemilu kali ini meman terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).