Petitum Kubu 02 Minta Semua Komisioner KPU Dipecat, Perludem: Tak Lazim

Wildan Catra Mulia
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai permohonan kubu Prabowo-Sandi yang meminta Mahkamah Kontitusi (MK) memberhentikan semua komisioner KPU adalah salah alamat. Dia menuturkan, MK tak pernah dalam sejarah turut campur tangan dalam perekrutan ataupun pemberhentian penyelenggara pemilu.

“Kalau MK memberikan catatan terkait kinerja penyelenggara pemilu, selalu konklusinya itu adalah, misal karena pemungutan terakhir data pemilih kurang baik, maka MK memerintahkan agar dilakukan perbaikan DPT (daftar pemilih tetap), kemudian agar penyelenggara pemilu diperbaiki,” kata Titi saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (16/6/2019).

Dia melihat petitum yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi ke MK sebagai petitum yang tidak lazim muncul di dalam sengketa hasil pemilu. Dia menyarankan agar petitum itu diberikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kalau misalnya meminta pemberhentian, mestinya datang ke DKPP. kalau ingin meminta rekrutmen lebih cepat penyelenggara pemilu yang baru, bisa melakukanyya dengan merevisi UU Pemilu,” ujarnya.

Titi menduga petitum itu dikeluarkan kubu Prabowo sebagai bahan sengketa hasil pemilu karena atas pertimbangan situasi kebatinan publik kepada pemohon. Dengan mengajukan petitum semacam itu, hal tersebut menurut dia membuat masyarakat melihat bahwa pada pemilu kali ini meman terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon

Nasional
6 hari lalu

Anwar Usman Ikut Sidang Terakhir dan Pamit dari MK: Saya Mohon Maaf

Nasional
6 hari lalu

Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Kandas, MK Nyatakan Tidak Jelas

Nasional
16 hari lalu

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal