Petugas Rutan KPK Dipecat, Terbukti Lecehkan Istri Tahanan

Arie Dwi Satrio
KPK memecat oknum petugas rutan berinisial M karena terbukti melecehkan istri tahanan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Oknum petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial M dipecat usai terbukti melecehkan istri tahanan KPK. Pemecatan berlaku sejak Kamis (7/9/2023).

"Terkait tindak lanjut penanganan pelanggaran disiplin atas tindak asusila yang dilakukan petugas Rutan, KPK telah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian terhadap saudara M," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (12/9/2023).

Pemecatan tersebut merupakan tindak lanjut KPK atas pelanggaran disiplin M. KPK menyatakan M terbukti bersalah melanggar pelanggaran disiplin berat.

"Saudara M telah melanggar Pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS berupa perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan," ucap Ali.

"Saudara M juga telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang," katanya.

Ali mengatakan, sanksi pemecatan terhadap M merupakan bentuk keseriusan dan komitmen KPK untuk tetap profesional menuntaskan perkara di internal lembaga sesuai lingkup penegakan disiplin pegawai dan kaidah-kaidah dalam hukumnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
14 jam lalu

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Nasional
15 jam lalu

Ketua KPK Buka Suara soal Pengesahan RKUHAP Jadi UU

Nasional
20 jam lalu

KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal