Petugas Rutan Lecehkan Istri Tahanan Masih Kerja di KPK

Arie Dwi Satrio
Oknum petugas KPK yang melecehkan atau berbuat asusila terhadap istri tahanan kasus korupsi ternyata belum dipecat. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Oknum petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial M yang melecehkan atau berbuat asusila terhadap istri tahanan kasus korupsi ternyata belum dipecat. Ia masih bertugas di lembaga antirasuah.

Hanya saja, petugas tersebut sudah tidak lagi bertugas di bagian rutan cabang KPK. Lembaga antirasuah memindahkan tugas pegawai tersebut ke bagian penjagaan gedung KPK. Saat ini, oknum tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Inspektorat KPK.

"Masih (di KPK). Ditugaskan di bagian penjagaan gedung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (27/6/2023).

Dewan pengawas (dewas) menyatakan bahwa oknum petugas rutan KPK berinisial M terbukti bersalah karena telah berbuat asusila terhadap istri tahanan kasus korupsi. Oknum tersebut telah dihukum etik. Dia disanksi pelanggaran etik sedang.

Putusan etik terhadap M telah digelar pada April 2023. Namun, kasus tersebut baru terungkap di publik beberapa hari belakangan ini. Banyak pihak yang mengkritik ketidaktransparan dewas maupun KPK terhadap sidang etik tersebut. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
13 jam lalu

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Suap di Rejang Lebong, Susul Bupati Fikri Thobari 

15 jam lalu

Buntut OTT Kasus Korupsi BNPB: KPK Sita Uang Tunai, Emas, Perhiasan, hingga 3 Unit Mobil!

15 jam lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Akui Kembalikan Uang 354.500 Dolar AS ke KPK

16 jam lalu

Ustaz Khalid Basalamah Bersaksi di Sidang Korupsi Kuota Haji Tambahan Gus Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal