JAKARTA, iNews.id - Inspektorat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa oknum petugas rumah tahanan (rutan) KPK berinisial M yang melecehkan istri tahanan kasus korupsi. Pemeriksaan tersebut dalam rangka proses menegakkan pelanggaran disiplin petugas rutan KPK tersebut.
"Masih proses pemeriksaan di tim inspektorat KPK. Masih dalam pemeriksaan oleh tim pemeriksa pelanggaran disiplin," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (26/6/2023).
Ali menekankan oknum petugas rutan KPK berinisial M telah dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena terbukti berbuat asusila terhadap istri tahanan kasus korupsi. Oknum tersebut telah dihukum etik. Saat ini, oknum itu sedang menjalani pemeriksaan di inspektorat KPK.
"Yang bersangkutan sudah dihukum etik oleh Dewas. Sekarang masih proses pemeriksaan pelanggaran disiplinnya. Ini berbeda memang dengan kementerian atau lembaga lainnya. Di KPK ada pelanggaran kode etik dan juga ditindaklanjuti dengan rekomendasi pemeriksaan pelanggaran disiplin," ucapnya.
Kasus asusila oknum petugas rutan KPK terhadap istri tahanan pertama kali dibongkar oleh mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Novel menyebut, pungli di rutan lembaga antirasuah berawal dari tindak lanjut kasus asusila oknum petugas KPK terhadap istri tahanan perkara korupsi.
"Saya tidak percaya bahwa kasus rutan dibongkar Dewas KPK. Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," kata Novel melalui akun Twitter-nya @nazaqitsha pada 23 Juni 2023.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris dan Albertina Ho menjawab senada soal kasus asusila oknum petugas KPK berinisial M terhadap istri tahanan perkara korupsi. Albertina menjelaskan kasus tersebut sudah diputus melalui sidang etik.
"Tentang kasus (asusila) ini sudah disidangkan dan sudah diputus dalam sidang yang terbuka untuk umum," kata Albertina Ho.
Ali Fikri menguraikan kronologi kasus asusila oknum petugas rutan terhadap istri tahanan. Dijelaskan Ali, awalnya KPK menerima laporan dari masyarakat soal adanya dugaan perbuatan asusila oknum petugas rutan. Laporan tersebut, kemudian diteruskan kepada dewas pada Januari 2023.
"Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," kata Ali Fikri.