Petugas Rutan KPK yang Lecehkan Istri Tahanan Diperiksa Inspektorat

Ariedwi Satrio
Inspektorat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa oknum petugas rumah tahanan (rutan) KPK berinisial M yang melecehkan istri tahanan kasus korupsi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Inspektorat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa oknum petugas rumah tahanan (rutan) KPK berinisial M yang melecehkan istri tahanan kasus korupsi. Pemeriksaan tersebut dalam rangka proses menegakkan pelanggaran disiplin petugas rutan KPK tersebut.

"Masih proses pemeriksaan di tim inspektorat KPK. Masih dalam pemeriksaan oleh tim pemeriksa pelanggaran disiplin," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (26/6/2023).

Ali menekankan oknum petugas rutan KPK berinisial M telah dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena terbukti berbuat asusila terhadap istri tahanan kasus korupsi. Oknum tersebut telah dihukum etik. Saat ini, oknum itu sedang menjalani pemeriksaan di inspektorat KPK.

"Yang bersangkutan sudah dihukum etik oleh Dewas. Sekarang masih proses pemeriksaan pelanggaran disiplinnya. Ini berbeda memang dengan kementerian atau lembaga lainnya. Di KPK ada pelanggaran kode etik dan juga ditindaklanjuti dengan rekomendasi pemeriksaan pelanggaran disiplin," ucapnya.

Kasus asusila oknum petugas rutan KPK terhadap istri tahanan pertama kali dibongkar oleh mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Novel menyebut, pungli di rutan lembaga antirasuah berawal dari tindak lanjut kasus asusila oknum petugas KPK terhadap istri tahanan perkara korupsi.

"Saya tidak percaya bahwa kasus rutan dibongkar Dewas KPK. Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," kata Novel melalui akun Twitter-nya @nazaqitsha pada 23 Juni 2023.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris dan Albertina Ho menjawab senada soal kasus asusila oknum petugas KPK berinisial M terhadap istri tahanan perkara korupsi. Albertina menjelaskan kasus tersebut sudah diputus melalui sidang etik.

"Tentang kasus (asusila) ini sudah disidangkan dan sudah diputus dalam sidang yang terbuka untuk umum," kata Albertina Ho.

Ali Fikri menguraikan kronologi kasus asusila oknum petugas rutan terhadap istri tahanan. Dijelaskan Ali, awalnya KPK menerima laporan dari masyarakat soal adanya dugaan perbuatan asusila oknum petugas rutan. Laporan tersebut, kemudian diteruskan kepada dewas pada Januari 2023.

"Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," kata Ali Fikri.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Miris, Kepala UPT Terpaksa Pinjam Uang ke Bank demi Penuhi Jatah Preman Gubernur Riau

Nasional
4 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Duit Jatah Preman untuk Pelesiran ke Inggris hingga Brasil

Nasional
4 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Ancam Copot Pejabat saat Minta Jatah Preman Rp7 Miliar

Nasional
6 jam lalu

KPK Segel Rumah Gubernur Riau Abdul Wahid di Jaksel, Amankan Uang Rp800 Juta  

Nasional
7 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal