Terdapat guru yang di bawah Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen).
"Solusinya cuma satu, bikin Badan Guru Nasional sehingga tidak akan terkasta itu penyelesaiannya. Yang ini punyanya Kemenag, yang ini punyanya Kemendikdasmen, dan sebutan lain," kata dia.
Karena itu, dia mendorong DPR sebagai pembuat undang-undang bisa mengatur terkait pembentukan Badan Guru Nasional. Dengan pembentukan ini, diharapkan tidak ada lagi perbedaan dari setiap profesi yang ada di Tanah Air.
"Mohon ini di-gol-kan, begitu. Badan Guru Nasional ini untuk, ya itu tadi, agar tidak terpecah-pecah di dalam manajemennya," katanya.