Pidana Penjara jadi Pilihan Terakhir dalam KUHP Baru, Berlaku Mulai Tahun 2026

Armydian Kurniawan
Wamenkumham  Edward Omar Sharif Hiariej sosialisasi KUHP baru. (Foto MPI).

Pidana pengawasan merupakan pembinaan di luar lembaga atau di luar penjara yang serupa dengan pidana penjara bersyarat. 

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada itu juga mengatakan penghindaran vonis penjara yang pendek dapat mengurangi persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. 

Sementara itu, Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional sekaligus pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries menyatakan, meski mengubah paradigma pidana sebagai sarana pembalasan, KUHP yang baru tetap memenuhi rasa keadilan bagi korban sekaligus efek jera.

"KUHP baru mengandung paradigma hukum pidana modern mencakup keadilan korektif, keadilan restoratif, serta keadilan rehabilitatif," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Usul RUU Penyesuaian Pidana, Pemerintah Mau Bereskan Salah Rujukan Pasal di KUHP Baru

Nasional
6 hari lalu

Setelah KUHP dan KUHAP, DPR bakal Bahas RUU Penyesuaian Pidana

Nasional
26 hari lalu

Terungkap, Harvey Moeis Sudah Dipenjara sejak Juli 2025

Nasional
26 hari lalu

Harvey Moeis Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal