Pidana Penjara jadi Pilihan Terakhir dalam KUHP Baru, Berlaku Mulai Tahun 2026

Armydian Kurniawan
Wamenkumham  Edward Omar Sharif Hiariej sosialisasi KUHP baru. (Foto MPI).

Pidana pengawasan merupakan pembinaan di luar lembaga atau di luar penjara yang serupa dengan pidana penjara bersyarat. 

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada itu juga mengatakan penghindaran vonis penjara yang pendek dapat mengurangi persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. 

Sementara itu, Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional sekaligus pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries menyatakan, meski mengubah paradigma pidana sebagai sarana pembalasan, KUHP yang baru tetap memenuhi rasa keadilan bagi korban sekaligus efek jera.

"KUHP baru mengandung paradigma hukum pidana modern mencakup keadilan korektif, keadilan restoratif, serta keadilan rehabilitatif," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

2 Eks Bos Pertamina Patra Niaga Divonis 9 dan 10 Tahun Penjara

Nasional
14 hari lalu

Breaking News: Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Nasional
15 hari lalu

Bripda Mesias Siahaya Terancam 15 Tahun Penjara usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual

Nasional
1 bulan lalu

Momen Haru Sidang Demo Agustus, 21 Terdakwa Divonis 7 Bulan tapi Langsung Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal