JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru dapat mengatasi overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas). Menurutnya, tidak semua pelaku kejahatan akan dijebloskan ke dalam penjara.
"Ini sekaligus menjawab tantangan bagi Kementerian Hukum dan hak untuk mengatasi overkapasitas di lembaga pemasyarakatan," kata Edward dalam Kumham Goes to Campus Universitas Victory Sorong, Rabu (10/8/2023).
Dia mengatakan, KUHP baru tidak lagi mengedepankan hukum pidana sebagai sarana balas dendam. Namun, beleid ini mengubah paradigma hukum pidana menjadi keadilan kolektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.
"Jadi janganlah berharap KUHP baru ini lalu sedikit-sedikit orang dipenjara, sedikit-sedikit orang dipenjara. Sekali lagi saya katakan bahwa dengan KUHP nasional yang baru disahkan itu dia menghindari pengenaan penjara dalam waktu singkat karena itu ada modifikasi alternatif pidana," ujar dia.
Lebih lanjut, dia menyampaikan KUHP baru turut mengatur ancaman pidana pengawasan bagi pelaku kejahatan yang dijatuhkan hukuman tidak lebih dari 5 tahun. Sedangkan pidana kerja sosial diberikan kepada seseorang yang ancaman pidananya tidak lebih dari 3 tahun.
"Baik pidana pengawasan maupun pidana kerja sosial diatur secara ketat dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, artinya meskipun pidana penjara itu masih merupakan pidana pokok tapi dia sedapat mungkin tidak dijatuhkan," tuturnya.
Adapun lima misi dari KUHP baru, kata Edward, yaitu demokratisasi, dekolonialisasi, harmonisasi, konsolidasi, dan modernisasi. Salah satu keunggulan dalam KUHP baru tidak lagi berorientasi pada kepastian hukum semata, akan tetapi juga kemanfaatan dan keadilan.
"Bahkan di situ dikatakan bahwa jika dalam mengadili perkara ada pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan Hakim wajib mengutamakan keadilan," ujarnya.