Dalam isu penegakan hukum, selain menunjukkan perlu ketegasan dalam penegakan hukum, Jokowi juga terbatas menyampaikan pujian pada capaian-capaian teknis institusi MA dan peran penjaga konstitusionalisme Mahkamah Konstitusi (MK). Jokowi dinilai tidak mengenali produktivitas MK menguji UU justru karena ketidakpatuhan pembentuk UU pada konstitusi dan pada putusan-putusan MK.
Namun demikian, pada bidang lain, Jokowi secara eksplisit dan bernas mengidentifikasi intoleransi, radikalisme dan terorisme dalam satu deretan kata sebagai ancaman nyata kemajuan bangsa menuju Indonesia maju dan unggul. Penyebutan tiga tantangan itu secara berurutan menggambarkan afirmasi kepemimpinan Jokowi bahwa intoleransi adalah hulu dari terorisme dan terorisme adalah puncak dari intoleransi.
Visi pluralisme ini juga disinggung dalam pidato Visi Indonesia pada Juli 2019 lalu.
Pengenalan Jokowi pada tantangan intoleransi-radikalisme-terorisme kemudian dijawab dengan pentingnya penguatan ideologi bangsa yakni Pancasila. Dalam banyak survei, termasuk studi SETARA Institute, ancaman terhadap negara Pancasila adalah nyata adanya.
Karena itu, kata Hendardi, tepat kiranya jika tantangan intermediate dari upaya mengatasi intoleransi-radikalisme-terorisme ini adalah pembudayaan Pancasila yang menuntut lompatan kreatif dalam pembinaan dan pembudayaannya.