"Jadi dia bilangnya, pokoknya nggak boleh ketahuan sama pengacara, gitu saja," ujarnya.
Sebelumnya, vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya menuai kontroversi. Humas PN Surabaya, Alex Adam mengatakan, pihak yang keberatan bisa memanfaatkan upaya hukum, dalam hal ini kasasi.
"Ini putusan bebas, artinya putusan ini harus kasasi. Manfaatkan putusan kasasi ini seperti yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Pak Harli Siregar, itu sangat kami dukung. Itulah upaya terhadap putusan itu apabila ingin dikoreksi atau ingin diperbaiki," ujar Alex Adam dalam kesempatan yang sama.
"Karena nanti perkara tersebut akan dinilai dan akan disidangkan kembali oleh Hakim di Mahkamah Agung oleh Hakim Agung," katanya.