Pilkada 2020 Ditunda karena Corona, Ini 3 Skenario KPU

Antara
Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - DPR menyetujui penundaan Pilkada serentak 2020 yang sedianya dilaksanakan 23 September mendatang. Keputusan itu diambil setelah rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kemendagri, Senin (30/3/2020).

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan ada tiga opsi mengenai penundaan pilkada. Tiga skenario itu telah disampaikan kepada pemerintah dalam hal ini Kemendagri.

"Tahapan yang berhenti bisa dilanjutkan bila wabah corona selesai sesuai masa tanggap bencana pada 29 Mei 2020. Pilkada bisa dilaksanakan 9 Desember 2020, itu opsi pertama," ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Lalu opsi kedua menunda pelaksanaan pemungutan suara hingga enam bulan ke depan yaitu tepatnya 17 Maret 2021. Dan skenario ketiga adalah menunda 12 bulan pelaksanaan pemungutan suara hingga 29 September 2021.

Pramono mengatakan belum ada keputusan bulat antara Komisi II dan pihak yang diajak berdiskusi dalam rapat tadi mengenai opsi mana yang dipilih. Tapi menurutnya semua yang hadir setuju penanganan pandemi corona harus didahulukan daripada kontestasi politik.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
1 bulan lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
1 bulan lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
1 bulan lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
2 bulan lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal