Pilkada 2024 Libur Berapa Hari? Jangan Sampai Salah

Faieq Hidayat
Ilustrasi pilkada (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pilkada 2024 libur berapa hari? Jawaban dari pertanyaan tersebut barangkali banyak dicari orang-orang, terutama para pekerja.

Seperti diketahui, pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung pada Rabu 27 November 2024. Pemerintah sudah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional untuk memberikan kesempatan kepada warga menggunakan hak pilihnya.

Pemerintah menetapkan libur nasional tersebut hanya berlangsung satu hari saja. Setelah itu masyarakat dapat bekerja seperti biasa.

"Hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka Pilkada," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di kantor Kemenko PMK, Jumat (22/11/2024).

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional.

"Keputusan ini ditandatangani presiden tanggal 21 November," kata Tito.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
24 jam lalu

Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan

Buletin
24 jam lalu

Detik-Detik Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Api Berkobar Disertai Asap Hitam Pekat

Buletin
4 hari lalu

Prabowo Datangi Pengungsian Aceh Tamiang, Fokus Pemulihan dan Akses Terputus

Buletin
4 hari lalu

Detik-Detik Lansia Jadi Korban Kecelakaan Tabrak Lari di Pangkalpinang: Wajah Luka dan Patah Tulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal