Pilkada 2024 Libur Berapa Hari? Jangan Sampai Salah

Faieq Hidayat
Ilustrasi pilkada (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id -Pilkada 2024 libur berapa hari? Jawaban dari pertanyaan tersebut barangkali banyak dicari orang-orang, terutama para pekerja.

Seperti diketahui, pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung pada Rabu 27 November 2024. Pemerintah sudah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional untuk memberikan kesempatan kepada warga menggunakan hak pilihnya.

Pemerintah menetapkan libur nasional tersebut hanya berlangsung satu hari saja. Setelah itu masyarakat dapat bekerja seperti biasa.

"Hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka Pilkada," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di kantor Kemenko PMK, Jumat (22/11/2024).

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional.

"Keputusan ini ditandatangani presiden tanggal 21 November," kata Tito.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kalahkan Jerman di Piala Dunia, Paraguay Umumkan Hari Libur Nasional

57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

57 tahun lalu

Tiyo Ardianto Dipolisikan, Ray Rangkuti: Harusnya Penjahat yang Dihukum, Bukan Orang Berpikir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal