Pilkada 27 November 2024 Masyarakat Pilih Apa Saja? Simak Pembahasannya

Steffi Anastasia
Pilkada 27 November 2024 masyarakat akan memilih apa saja? Simak pembahasannya. (Foto: Ilustrasi/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pilkada 27 November 2024 segera berlangsung. Masyarakat di berbagai wilayah akan menggunakan hak pilihnya secara serentak.

Daftar Pasangan Calon yang akan Dipilih pada Pilkada 27 November 2024

  1. Gubernur dan wakil gubernur (pilgub)
  2. Bupati dan wakil bupati (pilbup)
  3. Wali kota dan wakil wali kota (pilwalkot)

Masyarakat dapat menggunakan haknya untuk memilih paslon untuk tingkatan provinsi, kabupaten dan wali kota berdasarkan wilayah masing-masing. Pemungutan suara dilakukan pada 27 November 2024 mendatang.

Adapun jadwal Pilkada 2024 diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Pelaksanaan Pilkada 2024 ini dibagi menjadi dua tahap yaitu persiapan dan penyelenggaraan.

Tahap Persiapan Pilkada

1. Perencanaan program dan anggaran: 26 Januari 2024.

2. Pembuatan peraturan pelaksanaan pemilihan 18 November 2024.

3. Perencanaan pelaksanaan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: 18 November 2024.

4. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS: 17 April 2024 sampai 5 November 2024.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
7 jam lalu

Tampang 2 Pembunuh Nus Kei Tewas saat Ditangkap, 1 Orang Atlet MMA

Buletin
3 hari lalu

Heboh! Guru Besar Unpad Diduga Lecehkan Mahasiswi, Minta Foto Pribadi

Buletin
3 hari lalu

SP3 Terbit! Rismon Resmi Terbebas dari Kasus Ijazah Jokowi

Buletin
4 hari lalu

Serangan Balasan Hizbullah Menggila, Israel Balik Hantam Lebanon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal