5. Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas TPS: sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
6. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari 2024 sampai 16 November 2024.
7. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April 2024 sampai 31 Mei 2024.
8. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei 2024 sampai 23 September 2024.
1. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024.
2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24 Agustus 2024 sampai dengan 26 Agustus 2024.
3. Pendaftaran pasangan calon: 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024.
4. Penelitian pasangan calon: 27 Agustus 2024 sampai 21 September 2024.
5. Penetapan pasangan calon: 25 September 2024 sampai 22 September 2024.
6. Pelaksanaan kampanye: 25 September 2024 sampai 23 November 2024.
7. Pemungutan suara: 27 November 2024.