Masa tenang Pilkada 2024 sudah berlangsung sejak Minggu (24/11/2024). Masa tenang berlaku sampai Selasa (26/11/2024) ini.
Setelah itu, Pilkada 2024 memasuki tahapan inti yakni pemungutan suara atau pencoblosan.
Masyarakat bisa mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan untuk memberikan hak suaranya. TPS mulai dibuka pukul 07.00 hingga 13.00.