Pilkada Serentak Besok, Apakah 27 November 2024 Libur?

Rizky Agustian
Ilustrasi Pilkada 2024 (foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pilkada serentak berlangsung Rabu (27/11/2024) besok. Lalu apakah 27 November 2024 libur?

Pemerintah sudah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional untuk memberikan kesempatan kepada warga menggunakan hak pilihnya.

Pemerintah menetapkan libur nasional Pilkada 2024 tersebut hanya berlangsung satu hari. Setelah itu masyarakat dapat beraktivitas atau bekerja seperti hari-hari biasa.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional. Keputusan ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.

"Hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka Pilkada," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di kantor Kemenko PMK, Jumat (22/11/2024).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Prabowo Sindir Wisata Bencana, Hendri Satrio: Dia Kesal Ada Beberapa Menteri Pencitraan

Nasional
1 hari lalu

Cerita Sherly Annavita usai dari Aceh, Distribusi Bantuan Masih Hadapi Kesulitan

Buletin
2 hari lalu

Indonesia Serius Bangun Kampung Haji di Makkah, Sudah Beli Hotel dan Lahan 5 Hektar Dekat Masjidil Haram

Buletin
10 hari lalu

Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal