Pimpin Upacara Pemakaman Prajurit yang Gugur di Papua, KSAD Dudung Sanjung Jasa Almarhum

Bachtiar Rajab
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurrachman (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memimpin upacara militer pemakaman Sertu Anumerta, Mochamad Rizal Maulana Arifin di Taman Makam Pahlawan Cikutra, Bandung, Sabtu (29/1/2022). Dalam upacara pemakaman itu, Dudung menyanjung jasa-jasa almarhum sebagai pahlawan bagi negara.

"Dia gugur sebagai pahlawan, pahlawan negeri ini, pahlawan bagi bangsa ini, dan pahlawan bagi kita semua," ujar Dudung.

Dudung merasa bangga karena ini adalah bentuk pengabdian terbaik almarhum kepada bangsa.

“Kami semua merasa kehilangan almarhum, tetapi kami merasa bangga almarhum gugur dalam memberikan pengabdian terbaiknya kepada bangsa dan negara," kata Dudung.

Selain itu, Dudung juga mengapresiasi pihak pemerintah karena ikut andil dalam memberikan penghormatan terakhir dengan menempatkan almarhum di Taman Makam Pahlawan.

"Kami bangga karena pemerintah memberikan perhatian penuh dengan menempatkan di Taman Makam Pahlawan Cikutra ini, tentunya karena almarhum gugur sebagai Kusuma Bangsa,” katanya.

Sertu Anumerta Mochamad Rizal Maulana Arifin adalah salah satu dari tiga prajurit TNI AD Yonif Raider 408/SBH  yang gugur akibat penyerangan kelompok separatis teroris Papua.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

TNI AD Tertarik Beli Drone Turki, Ini Alasannya

Nasional
2 bulan lalu

Beredar Kabar Pelantikan Menteri-Wamen, Ini Kata Dudung Abdurachman

Nasional
2 bulan lalu

Dudung Sebut Ada Pihak yang Manfaatkan Demo untuk Merusuh

Nasional
2 bulan lalu

3 Calon Maju Jadi Caketum IKAL Lemhannas, Salah satunya Dudung Abdurachman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal