Pimpinan Instansi yang Izinkan PNS Cuti Lebaran Bakal Kena Sanksi

Dita Angga
Ilustrasi PNS.(foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan instansi dipastikan akan mendapatkan sanksi jika mengizinkan pegawai negeri sipilnya (PNS) cuti saat lebaran. Seperti diketahui PNS pada lebaran ini dilarang mengambil cuti.

Hal ini diatur di dalam Surat Edaran (SE) No.8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai ASN Dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Iyalah. Yang memberikan cuti di luar yang dikecualikan juga bisa kena (sanksi),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, Kamis (13/5/2021).

Dia mengingatkan bahwa hanya ada tiga jenis cuti yang boleh diambil PNS saat lebaran kali ini. Diantaranya cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting.

“Yang diperbolehkan hanya beberapa cuti-cuti itu. Kalau di luar itu pimpinannya tetap memberikan cuti pasti bisa kena (sanksi),” ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Nasional
2 bulan lalu

KPK Buka Lowongan Kerja: Kabiro Hukum hingga Direktur Penyelidikan

Internasional
3 bulan lalu

Super Rahasia, Begini Cara Hamas Bayar Gaji ke PNS Gaza Selama Perang

Nasional
3 bulan lalu

Purbaya Ungkap Dosa 26 PNS Ditjen Pajak yang Dipecat Tak Hormat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal