Pimpinan Instansi yang Izinkan PNS Cuti Lebaran Bakal Kena Sanksi

Dita Angga
Ilustrasi PNS.(foto ist).

Dia mengatakan bahwa sanksi bagi pimpinan instansi juga berlaku sanksi ringan, sedang dan berat sebagaimana yang diatur di dalam PP tentang Disiplin PNS

“Sanksinya sesuai PP 53/2010,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Nasional
2 bulan lalu

KPK Buka Lowongan Kerja: Kabiro Hukum hingga Direktur Penyelidikan

Internasional
3 bulan lalu

Super Rahasia, Begini Cara Hamas Bayar Gaji ke PNS Gaza Selama Perang

Nasional
3 bulan lalu

Purbaya Ungkap Dosa 26 PNS Ditjen Pajak yang Dipecat Tak Hormat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal