Pimpinan Khilafatul Muslimin Ternyata Pernah Dipenjara Kasus Bom Candi Borobudur

Irfan Ma'ruf
Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja tiba di Polda Metro Jaya. (Foto MPI).

Abdul Qadir dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Ancaman yang dikenakan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ungkap Zulpan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
13 jam lalu

Erika Carlina dan DJ Panda ke Polda Metro, Sepakat Damai?

Nasional
17 jam lalu

Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Trading Kripto, Nilai Kerugian Tembus Rp3 Miliar

Nasional
17 jam lalu

Artis Onadio Leonardo Diperiksa usai Ditangkap terkait Penyalahgunaan Narkoba

Nasional
18 jam lalu

Artis Onadio Leonardo Ditangkap terkait Penyalahgunaan Narkoba, Ini Kata Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal