Pimpinan Khilafatul Muslimin Ternyata Pernah Dipenjara Kasus Bom Candi Borobudur

Irfan Ma'ruf
Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja tiba di Polda Metro Jaya. (Foto MPI).

Abdul Qadir dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Ancaman yang dikenakan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ungkap Zulpan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
22 jam lalu

Potongan Tangan dan Kaki Mayat Pria dalam Freezer Ditemukan di Cariu Bogor

Nasional
22 jam lalu

Komnas HAM: Polda Metro Akui Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Sama dengan Versi TNI

Megapolitan
1 hari lalu

Terungkap! Pelaku Mutilasi Pria dalam Freezer di Bekasi Ternyata Rekan Kerja

Nasional
1 hari lalu

Petisi Ahli Pasang Badan, Siap Bela Ditreskrimum Polda Metro Hadapi Gugatan soal Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal