JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang etik terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian. Nurul Ghufron bakal diperiksa pada Kamis 2 Mei 2024.
“Kan dia (Nurul Ghufron) terlapor,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Selasa (30/4/2024).
Albertina menuturkan belum ada konfirmasi terkait kehadiran dari Nurul Ghufron. Dia menyebut, majelis sidang akan berunding terkait kelanjutan sidang jika Nurul Ghufron sebagai terlapor tidak hadir.
“Kalau engga datang ya nanti majelisnya berunding, seperti apa nantinya,” kata dia.
Sebelumnya, Dewas KPK membeberkan dugaan penyalahgunaan wewenang Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terkait mutasi PNS di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).