"Kita cuma berdiskusi saja, berdiskusi biasa saja. Tapi kan kalau kemudian ‘oh saya mau mengugat’ ya itu hak beliau pribadi kan. Kita engga bisa kemudian ‘eh jangan lah’. Nanti kita katakan jangan, kita lagi yang disalahkan kan," tuturnya.
Sebelumnya, Dewas KPK menyebut Ghufron menyalahgunakan wewenangnya terkait mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Ghufron diduga memindahkan seorang pegawai dari kantor pusat Kementan di Jakarta ke Malang.
Dewas telah menjadwalkan sidang etik untuk Ghufron pada Kamis 2 Mei 2024.