Pimpinan KPK Temui Menko Yusril, Bahas RUU Perampasan Aset

Nur Khabibi
Pimpinan KPK bertemu dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Kedua pihak membahas RUU Perampasan Aset hingga penegakan hukum. (Foto: Kemenko Kumham Imipas)

"Kemenko yang mengoordinir Kementerian Hukum merupakan rumah untuk menggodok undang-undang. Akan kami koordinasikan demi terwujudnya kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi," ujarnya. 

Terkait lamanya permohonan KITAS yang dikeluhkan WNA, Yusril menjelaskan proses pemberian izin untuk pekerja asing di Indonesia harus mendapat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Tenaga Kerja atau izin kerja.

Setelah mendapat RPTKA, Disnaker mengeluarkan notifikasi untuk diproses mendapat visa bekerja dari Imigrasi, baru bisa masuk ke Indonesia untuk mengurus visa. Yusril berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

"Jika perlu adanya pelayanan satu pintu, dan lebih ditingkatkan layanan digital atau online. Agar masyarakat dapat dilayani secara cepat tepat akurat dan dapat menumbuhkan perekonomian bangsa," ucapnya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Yaqut Mendadak Jadi Tahanan Rumah, KPK Janji Awasi Ketat

Nasional
10 jam lalu

Alasan Yaqut Cholil Diam-Diam Jadi Tahanan Rumah, Ketahuan Tak Ikut Salat Id di KPK

Nasional
10 jam lalu

Noel Ebenezer Berikan Makanan Tahanan KPK ke Istrinya, Suruh Nyicipin

Nasional
11 jam lalu

Teka-teki Hilangnya Yaqut dari Rutan KPK Terjawab! Ternyata Jadi Tahanan Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal