Pimpinan KPK Temui Menko Yusril, Bahas RUU Perampasan Aset

Nur Khabibi
Pimpinan KPK bertemu dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Kedua pihak membahas RUU Perampasan Aset hingga penegakan hukum. (Foto: Kemenko Kumham Imipas)

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kantor Kementerian Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) pada Kamis (7/11/2024). Mereka bertemu dengan Menko Kuhmham Impas, Yusril Ihza Mahendra

Pimpinan lembaga antirasuah yang terdiri dari Ketua KPK Nawawi Pomolango serta Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Johanis Tanak mendiskusikan beberapa isu, seperti RUU Perampasan Aset, penegakan hukum, hingga keluhan warga negara asing (WNA) yang diadukan melalui Kedutaan Besar mereka soal pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia yang berbelit-belit.

Terkait RUU Perampasan Aset, kata Yusril, pemerintah sudah menyampaikan surat presiden (surpres) kepada DPR dan menunggu jadwal pembahasan RUU dilaksanakan.

"Kalau sudah disampaikan maka pemerintah tidak akan menarik," kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (8/11/2024).

Dia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Menteri Hukum terkait beberapa isu dalam RUU Perampasan Aset. Demikian juga dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang akan dilakukan perubahan atau penggantian, khususnya untuk penegakan hukum.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
53 menit lalu

Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Meninggal Dunia, KPK Hentikan Penyidikan Kasus

Nasional
3 jam lalu

Yusril Minta Polisi Setop Tangkap Demonstran Demo Agustus 2025

Nasional
4 jam lalu

KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya terkait Kasus Suap  

Nasional
6 jam lalu

Dalami Kasus Noel Ebenezer, KPK Panggil Irjen Kemnaker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal