BATAM, iNews.id – Seorang pria berinisial MG yang dikenal sebagai Komandan Satgas Ormas Lang Laut Kota Batam ditangkap jajaran Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau. Dia diduga terlibat dalam kasus penggelapan 14 unit kontainer milik PT Shiane Internasional dengan kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Penangkapan MG disampaikan langsung oleh Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Ade Mulyana melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Mikael Hutabarat, Senin malam (9/6/2025).
Dia menjelaskan, kasus ini bermula pada Oktober 2022, saat korban bernama Rita Luxiana Gultom, Direktur PT Shiane Internasional menitipkan sejumlah kontainer berisi barang dan mesin kepada MG. Tersangka mengklaim memiliki lahan di wilayah Sei Lekop dan meyakinkan korban area tersebut legal untuk penitipan.
“Korban lalu membuat Surat Perjanjian Penitipan Barang/Kontainer/Mesin tertanggal 16 November 2022, dengan jangka waktu enam bulan,” ujar AKBP Mikael.
Namun, setelah masa penitipan habis, korban tidak dapat mengambil kembali kontainer miliknya. Ironisnya, MG justru melaporkan korban ke Polsek Sagulung atas dugaan pencurian kontainer yang sebenarnya milik sahnya.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan 14 kontainer milik korban telah dipindahkan secara sepihak oleh MG ke kawasan Tanjung Gundap, tanpa pemberitahuan maupun izin dari pemilik.