Pimpinan Ormas di Batam Ditangkap, Diduga Gelapkan 14 Kontainer Senilai Miliaran Rupiah!

Dicky Sigit Rakasiwi
Barang bukti kasus penggelapan kontainer dengan tersangka pimpinan ormas di Batam. (Foto: MPI/Dicky Sigit Rakasiwi)

Yang lebih mengejutkan, lahan penitipan di Sei Lekop yang diklaim sebagai milik MG ternyata merupakan tanah sitaan negara sejak tahun 2016.

“Selama penyidikan, tersangka juga diduga menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan ormas untuk mengganggu proses hukum dan menghindari pertanggungjawaban,” katanya.

Ditangkap di Binjai, Dibawa ke Batam untuk Proses Hukum

Tim Subdit III Jatanras Polda Kepri mengamankan MG di wilayah Binjai, Sumatera Utara. Tersangka langsung dibawa ke Batam guna menjalani proses hukum lanjutan.

“Dia telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ujar AKBP Mikael.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Peras Sopir Truk di Tangerang, 7 Anggota Ormas Ditangkap Polisi!

Nasional
6 bulan lalu

Viral Oknum Ormas GPK Tendang Mobil TNI di Magelang, Nyaris Adu Jotos di Jalan

Nasional
6 bulan lalu

Ketua Ormas PP yang Jadi DPO Polisi Ternyata Sempat Maju Bacawalkot Tangsel

Nasional
6 bulan lalu

Sikat Preman Berkedok Ormas, Pramono Gandeng Aparat Penegak Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal