Yang lebih mengejutkan, lahan penitipan di Sei Lekop yang diklaim sebagai milik MG ternyata merupakan tanah sitaan negara sejak tahun 2016.
“Selama penyidikan, tersangka juga diduga menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan ormas untuk mengganggu proses hukum dan menghindari pertanggungjawaban,” katanya.
Tim Subdit III Jatanras Polda Kepri mengamankan MG di wilayah Binjai, Sumatera Utara. Tersangka langsung dibawa ke Batam guna menjalani proses hukum lanjutan.
“Dia telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ujar AKBP Mikael.