Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Dilaporkan ke Bareskrim terkait Penistaan Agama

Achmad Al Fiqri
Gedung Bareskrim Polri (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) resmi melaporkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri. Panji dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan melanggar UU ITE.

Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung menjelaskan, laporan didasari atas pernyataan Panji yang telah membuat gaduh di media sosial. Perbuatan Panji juga dianggap telah menistakan agama.

"Karena kami tidak mau ini terus-terusan menjadi polemik di media sosial," kata Ihsan, Jumat (23/6/2023).

Menurut dia setidaknya ada tiga ajaran Panji yang dianggap menistakan agama. Pertama, terkait kaum perempuan boleh mengikuti ibadah salat Jumat dan menjadi khatib.

"Khatib perempuan dalam Islam jelas dikatakan bahwa salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib, dan khatib itu hanya laki-laki tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," kata Ihsan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Habib Rizieq Tak Masalah Pandji Kritik Pemerintah asal Jangan Hina Salat

Nasional
9 hari lalu

Habib Rizieq Sebut Materi Mens Rea Menista Agama, Desak Pandji Tobat dan Minta Maaf

Buletin
10 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan, Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penistaan Agama

Seleb
14 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Buka Suara usai Dipolisikan gegara Mens Rea

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal